Refly menambahkan, “Program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap pendidikan. Juknis akan mempermudah pelaksanaan, mulai dari penentuan kriteria hingga jumlah penerima.”
Ia juga menegaskan pentingnya pelaksanaan program yang objektif dan prosedural di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten OKI.
“Program ini merupakan amanah dan prioritas Bupati. Pelaksanaan harus baik, objektif, dan sesuai prosedur,” tegas Refly.
Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan, Ahmad Maliki. Ia menyebut bantuan seragam sebagai upaya meringankan beban orang tua dan mendukung program wajib belajar 12 tahun.
“Ini perwujudan kepedulian Pemkab OKI terhadap pendidikan dan meringankan beban orang tua siswa,” ujarnya. Ia berharap program ini segera terlaksana.
Rapat membahas secara detail mekanisme penyaluran, kriteria penerima, aspek hukum, dan pengelolaan keuangan. Draft juknis akan disusun dan ditetapkan melalui keputusan resmi.
Komitmen bersama untuk menyelesaikan juknis segera diambil guna mendukung kelancaran program tahun ajaran 2025/2026. (*/Red)










