Aryansyah menegaskan pentingnya verifikasi data yang akurat untuk memastikan seluruh potensi dapat digali secara maksimal.
Sebagai contoh, meskipun penerimaan pajak listrik selama tiga tahun terakhir stabil di angka Rp10 miliar per tahun, pihaknya menilai angka tersebut belum mencerminkan potensi riil seiring pertumbuhan penduduk dan ekonomi daerah.
“Kami melakukan pengecekan ulang dan verifikasi silang dengan pihak terkait seperti PT PLN. Jika terdapat perbedaan data, kami lakukan perbaikan bersama agar penerimaan daerah sesuai dengan hak yang seharusnya diterima. Hal serupa juga kami terapkan pada pajak bangunan dan gedung dengan fokus utama pada sektor usaha dan industri,” jelasnya.
Salah satu capaian membanggakan lainnya adalah keberhasilan Pemkab PALI dalam mengamankan hak penerimaan pajak dari kegiatan usaha PT Pertamina di wilayah tersebut, yang sebelumnya belum dapat direalisasikan.
Hal ini membuktikan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menegakkan hak fiskal sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga April 2026, realisasi PAD Kabupaten PALI telah mencapai angka Rp45 miliar. Dengan berbagai strategi dan inovasi yang terus digencarkan, target ambisius sebesar Rp100 miliar ditetapkan untuk dapat tercapai hingga akhir tahun.
“Peningkatan PAD bukan sekadar pencapaian angka, melainkan modal utama untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami akan terus berinovasi dan bekerja keras memaksimalkan seluruh potensi yang ada demi kemajuan Kabupaten PALI yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Aryansyah. (*/Nandar)














