Langkah strategis ini menjadi landasan untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik secara optimal, meskipun anggaran yang dikelola tahun ini mengalami penurunan signifikan menjadi Rp2.214 triliun.
Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKI 2026 turun sebesar Rp245 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, disebabkan oleh pengurangan trasfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.
“Anggaran kita tahun ini Rp2,2 triliun, memang turun. Namun tidak ada ruang untuk menunda pelaksanaan kegiatan. DPA sudah diserahkan, realisasi harus segera berjalan,” tegas Muchendi saat memberikan arahan resmi di Ruang Rapat Bende Seguguk, Kantor Bupati OKI.
Pemimpin daerah tersebut menekankan bahwa pengelolaan anggaran harus difokuskan pada tiga sektor prioritas utama, yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Setiap rupiah anggaran harus memberikan dampak nyata dan langsung bagi kesejahteraan masyarakat, dengan mengurangi kegiatan seremonial yang tidak mendesak dan mengalihkan sumber daya ke program produktif.
“Kita sedang menghadapi kondisi efisiensi, maka belanja harus tepat sasaran. Realisasi anggaran harus digas karena memberi efek multiplier (multi player effect) yang menguntungkan bagi masyarakat dan perputaran ekonomi daerah,” jelasnya.
Muchendi juga menekankan pentingnya sinkronisasi dan koordinasi lintas OPD sebagai kunci utama keberhasilan program pembangunan, mengacu pada keberhasilan kolaborasi yang telah diwujudkan pada tahun 2025.
“Sinkronasi dan koordinasi antar OPD menjadi kunci keberhasilan program. Kita sudah membuktikannya pada tahun 2025, dan prinsip ini tetap diterapkan tahun ini,” tegasnya.

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (13/1/2026) – Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si. memberikan arahan resmi dalam acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk Kantor Bupati OKI, acara ini menegaskan komitmen percepatan realisasi anggaran Rp2.214 triliun dengan fokus pada program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat OKI.|radarkeadilan.com
“Penyerahan DPA ini menjadi dasar hukum bagi OPD untuk segera melaksanakan kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran. Pendapatan dan belanja daerah dialokasikan secara proporsional untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer,” ujar Farlidena.
Untuk meningkatkan transparansi, mempercepat transaksi, dan meminimalkan penggunaan uang tunai, Pemkab OKI juga menerapkan sistem Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 38 OPD terpilih.
Penerapan KKPD merupakan bagian integral dari upaya modernisasi sistem pembayaran pemerintah daerah untuk memperkuat pengendalian internal dan akuntabilitas keuangan.
“Penerapan KKPD merupakan bagian dari langkah modernisasi sistem pembayaran pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan pengendalian internal keuangan,” tambahnya.
OPD penerima DPA terdiri atas 23 dinas, 7 badan, 2 sekretariat, 2 rumah sakit umum daerah, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar, serta 18 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten OKI.
Kegiatan penyerahan DPA juga diintegrasikan dengan pembagian KKPD kepada 38 OPD yang telah memenuhi persyaratan.










