Dendam Berujung Maut: Petani di OKI Tewas Ditembak, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Cengal, Motif Dendam Pribadi Jadi Pemicu

Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Aksi pembunuhan menggemparkan warga Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Seorang petani bernama K (40) tewas ditembak oleh RN (25), yang merupakan warga desa yang sama, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Cengal bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari delapan jam.

Kronologi dan Penangkapan

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH, didampingi Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal. Satreskrim Polres OKI dan Unit Reskrim Polsek Cengal berhasil menangkap pelaku dalam waktu 7 jam setelah kejadian, Senin (6/10/2025)./radarkeadilan.com

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya dalam keterangan pers.

Motif Dendam Pribadi

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan adalah dendam pribadi.

“Pelaku merasa sakit hati dan dendam karena korban diduga mengejeknya di depan umum saat pelaku hendak berutang sekitar seminggu sebelum kejadian,” jelas Kapolres Eko Rubiyanto.

Emosi yang memuncak membuat pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan senjata api rakitan jenis revolver.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukuman untuk pelaku sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

Apresiasi dan Imbauan

Kapolres OKI menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Cengal atas respon cepat dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tersulut emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan secara damai.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya dan akan kami tindak tegas,” tambahnya.

Reaksi Pemerintah Daerah

Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, turut menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tragis ini.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si, didampingi Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH, menyampaikan keprihatinan atas pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Sungai Jeruju, Cengal, pada Senin (6/10/2025), sekaligus mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan mengutamakan musyawarah./radarkeadilan.com

“Kami sangat berduka atas peristiwa ini. Mari kita jadikan ini sebagai pelajaran bahwa kekerasan bukanlah solusi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di OKI,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana kondusif dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Proses Hukum Lebih Lanjut

banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan