Langkah inovatif ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan adaptif di era digital.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi pekerja dan perusahaan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kapan pun dan di mana pun,” tegas Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, dalam keterangan resminya.
“Dengan langkah ini, kami berharap kualitas hubungan industrial di Muba dapat terus meningkat.”
Layanan pengaduan ini menawarkan tiga jalur akses yang dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat:
- Telepon/WhatsApp: Khusus bagi warga di daerah blankspot, layanan ini memastikan tidak ada kendala komunikasi dalam menyampaikan laporan. Nomor yang dapat dihubungi adalah 0822-7983-0006 (Panji).
- Website Resmi Disnakertrans Muba: Platform daring yang mudah diakses untuk pengaduan formal.
- QR Code: Kode unik yang akan disebar ke seluruh perusahaan, memudahkan pekerja mengakses layanan hanya dengan pemindaian cepat.
Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) Faezal Pratama menjelaskan bahwa layanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Jenis perselisihan yang dapat dilaporkan meliputi perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja.
Prosedur Pengaduan yang Sederhana
- Kunjungi website Disnakertrans Muba.
- Pilih menu Layanan.
- Klik Pelayanan Online Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Isi formulir yang tersedia.
- Tekan tombol Kirim.
“Setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi, lalu dijadwalkan pertemuan mediasi antara pihak-pihak terkait,” jelas Faezal.
“Tujuannya agar penyelesaian lebih cepat, transparan, dan efektif.”
Dengan inovasi ini, Disnakertrans Muba berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Mari kita teruskan semangat kemerdekaan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja dan dunia usaha di Bumi Serasan Sekate. (*/Desi)