“Selanjutnya barang bukti (BB) yang disita petugas kami team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya dari para pelaku curat tersebut yakni 1 Buah Kerangka besi dan tali,1 Buah Timbangan Gantungsatu) 1 Buah Kerangka besi dan tali dan 1 Buah Timbangan Gantung,” Terang Kapolsek.
Kemudian, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung Oleh Kapolsek Indralaya AKP Herman R, SH dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA M Agus Akbar S.H Beserta Anggota Opsnal Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya, setelah melakukan Penangkapan Terhadap tersangka berinisial By Bin Barhamsah yang telah melakukan Pencurian Buah Sawit Di Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana dimaksud Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan secara bekelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian selanjutnya melakukan perkembangan Terhadap Tindak Pidana Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda atau yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang diduga hasil dari kejahatan (Membeli Buah Sawit yang Diduga hasil dari pencurian) yang dimaksud dalam pasal 480 KUHP. An Tersangka.