Dua Tersangka Dibekuk, Dua Lain Jadi DPO Dalam Kasus Pembunuhan Ganda di Penukal Abab Lematang Ilir

Korban Ditembak Sebelum Dibantai di Kebun Sawit, Keluarga Hampir Lakukan Aksi Balas Dendam

Berita, KRIMINAL, Nasional, PALI2904 Dilihat
Spread the love
PALI, Radar Keadilan Peristiwa pembunuhan ganda yang menewaskan dua warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan telah mendapatkan kemajuan signifikan dalam penyelidikan.

Kepolisian berhasil membekuk dua pelaku dan menetapkan dua orang lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kejadian yang terjadi pada hari Rabu (21/1/2026) pukul 16.30 WIB di kebun kelapa sawit Dusun I Desa Sungai Ibul.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Edi Hairul (42), mantan Sekretaris Desa Sungai Ibul, dan Dedi Usman (40), juga warga desa yang sama.

Kronologi menunjukkan korban ditembak terlebih dahulu sebelum dibunuh dengan senjata tajam secara sembarangan.

Kondisi hampir memanas ketika keluarga korban mengutarakan niat untuk melakukan aksi balas dendam.

Namun, pihak kepolisian merespons dengan cepat setelah menerima laporan darurat dari warga, sehingga situasi di Desa Sungai Ibul tetap terkendali dan tidak terjadi gejolak tambahan hingga dua tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (27/1/2026).

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, bersama Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, SH, MH, mengkonfirmasi kemajuan penyelidikan tersebut.

 

“Kami telah berhasil mengamankan dua tersangka dari total empat pelaku yang terlibat, dengan inisial K dan J. Dua rekannya yang lain dengan inisial A dan I telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kapolres AKBP Yunar.

Kasus ini dirujuk pada Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dasar Laporan Polisi Bandar (LPB) 21/I/2026 tanggal 22 Januari 2026.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memanggil enam orang saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa, termasuk individu yang pertama kali melihat dan mendengar kejadian.

“Kita telah mengantongi jejak pelarian kedua DPO dan mengharapkan mereka untuk menyerahkan diri secara sukarela. Jika tidak, tindakan pengejaran akan dilakukan secara terarah dan terukur,” tambah Kapolres AKBP Yunar.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa golok dan parang yang digunakan untuk membunuh korban, serta berondongan buah sawit yang ditemukan di lokasi kejadian.

Senjata api yang digunakan untuk menembak korban masih dalam proses pencarian.

Ipda La Ode menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tersangka K, yang mengaku hanya mengikuti ajakan dari pelaku utama dengan inisial J.

“Pelaku J adalah yang pertama mengejar korban, melakukan komunikasi, kemudian menembak kedua korban sebelum mereka dibantai,” jelas Ipda La Ode, mengutip pengakuan tersangka K.

Dua pelaku yang masuk DPO diduga merupakan pihak yang membawa senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Motif pembunuhan sementara masih dalam penyelidikan mendalam, meskipun kedua tersangka yang diamankan menyebutkan adanya faktor dendam dan kerugian akibat sering hilangnya buah sawit yang mereka jaga.

Bagikan