Ketiga tersangka, DA (23), PJ (31), dan EN (28), diamankan setelah polisi menyita ribuan gram narkotika. Dari DA, ditemukan 28 paket sabu dengan total berat 256 gram. Sementara itu, PJ memiliki 3 paket sabu seberat 7,64 gram dan EN membawa 2 paket dengan berat 1,91 gram. Selain itu, barang bukti lainnya berupa timbangan digital, skop pipet plastik, uang tunai, serta beberapa unit handphone juga berhasil disita.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan para tersangka. Setelah hampir seminggu melakukan penyelidikan, tim kepolisian berhasil menangkap mereka dalam waktu yang hampir bersamaan. Tersangka PJ dan EN diketahui membeli sabu dari DA untuk dijual kembali ke masyarakat.
“Kami mengimbau setiap individu dan komunitas untuk aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi penerus. Mari kita bersama-sama menjaga Muba bebas dari narkotika demi masa depan yang lebih baik untuk anak-anak kita,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Desi)














