Gadis 6 Tahun Tewas Mengenaskan di OKI, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak Ditangkap Cepat Berkat Kerja Keras Tim Gabungan Polres OKI

HUKUM - KRIMINAL, OKI, POLRI2527 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Tragedi mengerikan mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang anak perempuan berusia 6 tahun, berinisial R, ditemukan tewas mengenaskan setelah menjadi korban kekerasan seksual.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran. Kecepatan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi; pelaku, RY (20), berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming makanan ringan dan pipet. Setelah membawa R ke area semak-semak, RY melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan kematian korban.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers terkait penangkapan RY (20), pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di OKI. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian./radarkeadilan.com

“Pelaku mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri, lalu melakukan tindakan asusila,” tegas Kapolres.

Tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat setelah menerima laporan. Pukul 08.00 WIB, Minggu, 27 Juli 2025, RY berhasil dibekuk di rumahnya. Upaya pelarian pelaku melalui jendela belakang rumah berhasil digagalkan.

RY dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara) dan Pasal 81 junto Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres OKI menekankan komitmen penuh dalam memberantas kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak masyarakat untuk peduli dan segera melaporkan setiap tindak pidana. Keadilan akan ditegakkan bagi korban,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan masyarakat. (*/Red)
Bagikan