Sukoharjo, Jawa Tengah, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait peredaran dan praktik kefarmasian ilegal yang melibatkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin resmi. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.
Kasat ResNarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, pada Kamis (01/05) menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat.
“Berkat informasi masyarakat melalui media sosial, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin resmi. Pelaku berinisial ES (34), diamankan di sebuah toko kelontong di Kelurahan Madegondo, Kecamatan Grogol,” ungkap AKP Ari Widodo.














