Kejari OKI Kawal Dana Desa: MoU dengan 314 Kades untuk Pembangunan yang Akuntabel

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Diresmikan, Bupati OKI Ingatkan Kades untuk Manfaatkan Dana Desa dengan Bijak

Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah tegas untuk memastikan dana desa (DD) benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejari OKI menggandeng 314 kepala desa se-Kabupaten OKI dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (7/8/2025).

“Kepala DPMD OKI, Arie Mulawarman, S.STP., M.Si, turut hadir dalam penandatanganan MoU antara Kejari OKI dengan para Kades se-Kabupaten OKI tahun 2025. Acara ini disaksikan oleh Ketua Forum Kades OKI, Bambang Irawan, Kajari OKI, H. Sumantri, SH., MH., Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si, serta jajaran Forkopimda dan Kepala OPD di Pendopoan Kabupatenan OKI, Kamis (7/8/2025).”

Acara yang digelar di Pendopoan Kabupatenan OKI ini, menjadi momentum penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBN. Penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki SE., M.Si, Kapolres OKI, Ketua DPRD OKI, Plt Kepala BNNK OKI, serta para Kepala OPD.

Kejaksaan Hadir Sebagai Pengawal Dana Desa

Kajari OKI H. Sumantri SH., MH menegaskan komitmennya untuk mengawal pembangunan desa.

“Kajari OKI, H. Sumantri, SH., MH, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa. Beliau mengingatkan bahwa anggaran dana desa harus digunakan untuk kemakmuran desa, bukan kepentingan pribadi, serta mendorong pembuatan kebijakan yang berpihak kepada warga desa. Kejaksaan hadir sebagai pengawal, dengan bidang Datun dan Intelijen siap mendukung.”/radarkeadilan.com

“Ingat, anggaran dana desa bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kemakmuran desa. Maka buatlah kebijakan yang berpihak kepada desa dan warganya. Disini, Kejaksaan hadir sebagai pengawal. Khusus untuk desa, kami memiliki bidang Datun dan Intelijen,” tegasnya.

Sumantri mencontohkan kasus di Timor Tengah Selatan, di mana seorang kepala desa harus mendekam di penjara akibat korupsi dana desa.

“Itu tak perlu terjadi, jika pemanfaatan dana desa dilaksanakan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ingat, mengembalikan kerugian negara tidak menghapus jeratan hukum. Karena itu, Kejaksaan akan mengawal dana desa agar sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Bupati OKI Ingatkan Kades untuk Bijak dalam Mengelola Anggaran

Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si menyampaikan harapannya agar tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan anggaran, dapat berjalan baik mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa.

    “Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si, mengingatkan para Kades untuk bijak dalam mengelola anggaran, dengan harapan tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud mulai dari tingkat kabupaten hingga desa./radarkeadilan.com

“Harapannya kita sukses dalam memimpin, tanpa hal-hal negatif. Tapi semua itu kembali kepada diri masing-masing. Jika melenceng, maka harus tanggung akibatnya. Harus ada komitmen sejak awal dalam pengelolaan. Di sini, kita saling mengingatkan,” ujar Muchendi.

Ia juga mengimbau agar dana desa dimanfaatkan sebaik mungkin dan program pembangunan desa tidak dilakukan secara sepotong-sepotong.

“Misalnya pembangunan jalan, kalau bisa dimaksimalkan agar dampaknya lebih terasa bagi masyarakat,” ujarnya.

P4GN Harus Jadi Prioritas dalam Penggunaan Dana Desa

Plt Kepala BNNK OKI Agusniarti ST., M.Kes mengingatkan agar pemanfaatan dana desa juga mencakup upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Plt Kepala BNNK OKI, Agusniarti ST., M.Kes, menekankan pentingnya integrasi upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam pemanfaatan dana desa. Hal ini sejalan dengan Permendes PDTT RI Nomor 7 Tahun 2023, yang mengatur prioritas penggunaan dana desa sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.”/radarkeadilan.com

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa, yang bisa diselenggarakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa,” ucap Agusniarti.

Kapolres OKI: Jangan Paksa Kami Menegakkan Hukum

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H berharap tidak sampai ada penegakan hukum terkait dana desa. Ia mengimbau agar para kepala desa benar-benar memanfaatkan dana desa untuk membangun Kabupaten OKI, dimulai dari desa masing-masing.

“Kapolres OKI Imbau Kades Manfaatkan Dana Desa dengan Benar: AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH, berharap tidak ada penegakan hukum terkait dana desa dan mengajak para Kades untuk membangun Kabupaten OKI melalui pengelolaan dana desa yang tepat.”/radarkeadilan.com

“Bagi semua kades, jangan paksa kami untuk menegakkan hukum. Jika sampai itu terjadi, ceritanya sudah lain. Baru-baru ini saja sudah ada contoh, seorang mantan kades yang tersandung kasus korupsi telah diamankan,” tegas Kapolres.

Dengan sinergi antara Kejari OKI dan Pemerintah Kabupaten OKI, diharapkan dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan di Kabupaten OKI.

“Kejari OKI bersama 314 Kades bersatu padu dalam MoU untuk pembangunan yang akuntabel! Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diresmikan, dengan pesan dari Bupati OKI agar dana desa dimanfaatkan dengan bijak demi kemajuan Kabupaten OKI.”/radarkeadilan.com
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, demi masa depan OKI yang lebih gemilang. (*/Red)
Bagikan