Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejari OKI menggandeng 314 kepala desa se-Kabupaten OKI dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (7/8/2025).

Acara yang digelar di Pendopoan Kabupatenan OKI ini, menjadi momentum penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBN. Penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki SE., M.Si, Kapolres OKI, Ketua DPRD OKI, Plt Kepala BNNK OKI, serta para Kepala OPD.
Kejaksaan Hadir Sebagai Pengawal Dana Desa
Kajari OKI H. Sumantri SH., MH menegaskan komitmennya untuk mengawal pembangunan desa.
“Ingat, anggaran dana desa bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kemakmuran desa. Maka buatlah kebijakan yang berpihak kepada desa dan warganya. Disini, Kejaksaan hadir sebagai pengawal. Khusus untuk desa, kami memiliki bidang Datun dan Intelijen,” tegasnya.
“Itu tak perlu terjadi, jika pemanfaatan dana desa dilaksanakan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ingat, mengembalikan kerugian negara tidak menghapus jeratan hukum. Karena itu, Kejaksaan akan mengawal dana desa agar sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Bupati OKI Ingatkan Kades untuk Bijak dalam Mengelola Anggaran
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si menyampaikan harapannya agar tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan anggaran, dapat berjalan baik mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa.

“Harapannya kita sukses dalam memimpin, tanpa hal-hal negatif. Tapi semua itu kembali kepada diri masing-masing. Jika melenceng, maka harus tanggung akibatnya. Harus ada komitmen sejak awal dalam pengelolaan. Di sini, kita saling mengingatkan,” ujar Muchendi.
Ia juga mengimbau agar dana desa dimanfaatkan sebaik mungkin dan program pembangunan desa tidak dilakukan secara sepotong-sepotong.
“Misalnya pembangunan jalan, kalau bisa dimaksimalkan agar dampaknya lebih terasa bagi masyarakat,” ujarnya.
P4GN Harus Jadi Prioritas dalam Penggunaan Dana Desa
Plt Kepala BNNK OKI Agusniarti ST., M.Kes mengingatkan agar pemanfaatan dana desa juga mencakup upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa, yang bisa diselenggarakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa,” ucap Agusniarti.
Kapolres OKI: Jangan Paksa Kami Menegakkan Hukum
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H berharap tidak sampai ada penegakan hukum terkait dana desa. Ia mengimbau agar para kepala desa benar-benar memanfaatkan dana desa untuk membangun Kabupaten OKI, dimulai dari desa masing-masing.
“Bagi semua kades, jangan paksa kami untuk menegakkan hukum. Jika sampai itu terjadi, ceritanya sudah lain. Baru-baru ini saja sudah ada contoh, seorang mantan kades yang tersandung kasus korupsi telah diamankan,” tegas Kapolres.
Dengan sinergi antara Kejari OKI dan Pemerintah Kabupaten OKI, diharapkan dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan di Kabupaten OKI.