Jambi, Radar Keadilan – Pasca pengerusakan mes PT Jebus Maju sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat desa Baru Nalo kecamatan Nalo Tantan kabupaten Merangin provinsi Jambi mengaku salah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya kembali dan sepakat melakukan penandatanganan permohonan perdamaian restorative justice.
Penandatanganan permohonan perdamaian restorative justice perkara pengerusakan mes PT. Jebus Maju di desa Baru Nalo, kecamatan Nalo Tantan, kabupaten Merangin, provinsi Jambi tersebut di lakukan langsung oleh Forkopimda Merangin.
Berdasarkan informasi dari Advokasi H. Sutikno, S.H., M.M., CPM. Legal PT. Jebus Maju menerangkan, “Restorative Justice kami serahkan kepada aparat penegak Hukum wilayah Merangin Jambi,” Tukasnya.
“Wejangan dari aparat penegak Hukum ikuti prosesnya dan administrasinya untuk menuju restorative justice,” Ujar Sutikno.








