Kepala Desa Baru Nalo Tandatangani Kesepakatan Perdamaian Restorative Justice Dengan PT Jebus Maju

Kepala Desa Baru Nalo Tandatangani Kesepakatan Perdamaian Restorative Justice Dengan PT Jebus Maju

Spread the love
Jambi, Radar Keadilan – Pasca pengerusakan mes PT Jebus Maju sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat desa Baru Nalo kecamatan Nalo Tantan kabupaten Merangin provinsi Jambi mengaku salah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya kembali dan sepakat melakukan penandatanganan permohonan perdamaian restorative justice.

Penandatanganan permohonan perdamaian restorative justice perkara pengerusakan mes PT. Jebus Maju di desa Baru Nalo, kecamatan Nalo Tantan, kabupaten Merangin, provinsi Jambi  tersebut di lakukan langsung oleh Forkopimda Merangin.

Berdasarkan informasi dari Advokasi H. Sutikno, S.H., M.M., CPM. Legal PT. Jebus Maju menerangkan, “Restorative Justice kami serahkan kepada aparat penegak Hukum wilayah Merangin Jambi,” Tukasnya.

“Wejangan dari aparat penegak Hukum ikuti prosesnya dan administrasinya untuk menuju restorative justice,” Ujar Sutikno.

Adapun poinpoin surat pernyataan diantara :

  • Kepala desa beserta seluruh masyarakat desa Baru Nalo tidak akan berkonflik dengan PT. Jebus Maju
  • Kepala desa beserta seluruh masyarakat desa Baru Nalo akan bekerjasama yang baik dengan PT. Jebus Maju untuk menjadikan hutan hutan lestari (konservasi)
  • kepala desa Baru Nalo dengan PT. Jebus Maju dan seluruh masyarakat Desa Baru Nalo akan menjadi pengiat konservasi dan mensosialisasikan terkait konservasi
  • Kepala desa Baru Nalo beserta seluruh masyarakat desa Baru Nalo akan mendukung programprogram PT. Jebus Maju dengan tujuan yang baik
  • Kepala desa Baru Nalo beserta – sama dengan PT. Jebus Maju akan melarang siapapun yang melakukan ilegal logging, ilegal Mining (tambang ilegal) dan perburuan liar di wilayah kerja PT. Jebus Maju
  • Kepala desa Baru Nalo bersama – sama dengan PT. Jebus Maju akan menertibkan seluruh masyarakat desa Baru Nalo yang masuk area kerja PT. Jebus Maju Sesuai dengan Undangundang Negara Republik Indonesia
  • Untuk Tersangka Astuma Arbi Untuk Bekerja Sebagai Pengingat Konservasi dan Pelestarian Hutan.

Dalam perjanjian itu, apabila melanggar perjanjian/bersepakat pada poinpoin tersebut, Kepala desa Baru Nalo siap Mempertanggung jawabkan secara Hukum Perdata dan Hukum Pidana yang berlaku dan siap di amankan oleh penegak Hukum.

Sedangkan, perusahaan yang bergerak di bidang Kelestarian Lingkungan, dalam hal ini PT. Jebus Maju berdasarkan Permen LHK No 10 Tahun 2024 untuk memberikan perlindungan Hukum bagi pejuang Lingkungan dengan menekankan bahwa pejuang Lingkungan tidak dapat di tuntut secara Pidana maupun digugat secara Perdata.

“Berdasarkan dari perdamaian/bersepakat itulah restorative justice terwujud,” tutupnya.

Laporan : Sutikno (Pemda Merangin, 2 Oktober 2024)

Bagikan