Warga kawasan Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, resmi memutuskan untuk menggugat PDAM Tirta Betuah ke Pengadilan Negeri Palembang. Langkah tegas ini diambil setelah upaya damai melalui somasi tidak membuahkan hasil yang nyata.
Melalui pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganti Keadilan Sriwijaya, warga menuntut kepastian hukum dan solusi permanen atas buruknya pelayanan air bersih yang telah berlangsung sejak tahun 2012.
Direktur LBH Ganti Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsudin, menegaskan bahwa gugatan akan segera didaftarkan untuk mengakhiri ketidakpastian yang berlarut-larut.
“Kami akan segera mengajukan gugatan ke PN Palembang agar persoalan ini tidak terus berjalan tanpa arah dan solusi yang jelas,” tegas Sapriadi, Kamis (9/4/2026).
Di lapangan, kondisi yang dialami masyarakat sangat memprihatinkan. Air bersih yang seharusnya menjadi hak dasar justru menjadi barang langka.
Belum lagi masalah kualitas yang sering kali keruh dan berbau, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi maupun digunakan sehari-hari.
“Sudah belasan tahun kami merasakan penderitaan ini. Air tidak menentu, dan ketika ada pun kondisinya sering tidak layak pakai,” ungkap Feriyadi Asri Munandar, salah satu perwakilan warga.
Kesulitan serupa juga dirasakan oleh Dedison, warga lain yang menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Sementara itu, pihak pengelola menyebutkan keterbatasan anggaran dari APBD Kabupaten Banyuasin menjadi salah satu kendala utama.
Diperkirakan dana sebesar Rp35 miliar dibutuhkan untuk melakukan revitalisasi infrastruktur secara menyeluruh.
Sapriadi menekankan bahwa sebagai kabupaten dengan kapasitas fiskal yang cukup besar, pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih seharusnya menjadi prioritas utama.
“Banyuasin adalah kabupaten besar dengan APBD yang signifikan. Sangat disayangkan jika kebutuhan mendasar seperti air bersih justru terabaikan dan tidak menjadi prioritas pembangunan,” ujarnya.
Jika pemerintah daerah dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut, pihaknya mendorong agar Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turun tangan memberikan dukungan dan intervensi.
Krisis yang tak kunjung usai ini bahkan memicu kekecewaan mendalam hingga memunculkan wacana pemekaran wilayah atau pemisahan diri dari Kabupaten Banyuasin jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa perbaikan signifikan.
Bagi warga, gugatan ini bukan sekadar tindakan hukum biasa, melainkan bentuk perjuangan hakiki untuk mendapatkan hak hidup yang layak, sehat, dan bermartabat, yang selama ini telah lama tertunda. (**)










