Sementara Untuk objek yang belum terjual tambahnya akan diajukan kembali pada pelelangan tahap II pada 11 Desember mendatang.
Lelang tahap kedua yakni lelang yang dilakukan kembali bagi objek lelang yang tidak laku terjual dan juga lelang bagi objek lelang yang sempat tertunda di beberapa kecamatan. Sehingga, pemkab masih berkemungkinan menambah pendapatan.
Ia menjelaskan, sebagian dari pendapatan akan dikembalikan lagi ke desa baik yang memiliki objek maupun tidak memiliki objek lelang dengan sistem bagi hasil.
Asisten I Sekretariat Daerah OKI, Antonius Leonardo, mengatakan kegiatan L3S bagian dari upaya Pemda untuk mencegah sengketa kepemilikan atas kawasan habitat ikan di lebak dan sungai.
“Diatur agar jangan ada sengketa kepemilikan lebak, lebung dan sungai di Kabupaten OKI,” Terangnya.