Ledakan Dahsyat Guncang Penyulingan Minyak Ilegal di Musi Banyuasin: Kerugian Ratusan Juta, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Insiden di Desa Berdikari Soroti Lemahnya Pengawasan dan Ancaman Lingkungan Akibat Aktivitas Ilegal

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Kobaran api melahap sebuah lokasi penyulingan minyak ilegal di Desa Berdikari, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, pada Kamis (21/8/2025) siang.

Ledakan keras yang mengguncang desa itu menjadi saksi bisu kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Warga setempat menggambarkan bagaimana suara ledakan memecah kesunyian sebelum api dengan cepat membesar dan melalap seluruh instalasi penyulingan.

Kepastian insiden ini disampaikan oleh Kapolsek Bayung Lencir melalui Kanit Reskrim IPTU Novian, SH., M.Si, pada Minggu (24/8/2025).

“Benar, telah terjadi kebakaran di lokasi penyulingan minyak masyarakat. Kami sedang mendalami kronologis kejadian, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti. Perkara ini akan kami gelar pada hari Senin,” tegasnya.

IPTU Novian juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas ilegal, termasuk penyulingan dan pengeboran minyak tanpa izin, tetap merupakan pelanggaran hukum, meskipun telah diterbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai adanya korban jiwa atau luka-luka. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati lokasi kebakaran karena potensi sisa panas dan gas yang mudah terbakar.

Ironi di Tengah Peringatan

Kebakaran ini menambah panjang daftar insiden serupa di wilayah yang dikenal dengan aktivitas minyak ilegalnya.

Banner dan plang imbauan yang gencar dipasang oleh Polsek Bayung Lencir patut diapresiasi, namun efektivitasnya dipertanyakan jika tidak disertai dengan penindakan yang konsisten.

Risiko keselamatan publik, pencemaran lingkungan, dan kerugian aset negara terus mengintai jika rantai pasok, permodalan, dan penampungan hasil ilegal tidak diputus secara terukur.

Edukasi dan Penegakan Hukum: Kunci Utama

Untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif, diperlukan edukasi yang menyasar semua pihak:

  • Masyarakat: Aktivitas penyulingan/pengeboran tanpa izin sangat berbahaya (ledakan, kebakaran, paparan asap beracun) dan melanggar hukum.
  • Pelaku Usaha Lokal: Dorong skema legal sesuai regulasi, penuhi standar K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), serta pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
  • Pemerintah & APH: Sosialisasi harus dibarengi dengan penegakan hukum berkelanjutan dan pendampingan peralihan ke skema berizin/kemitraan yang adil dan transparan.
  • Lingkungan Hidup: Tumpahan dan pembakaran minyak berisiko mencemari tanah dan sungai, mengancam kesehatan warga serta ekosistem.

Permen ESDM No. 14/2025 memberikan kerangka tata kelola, tetapi tidak melegalkan aktivitas tanpa izin. Izin, standar keselamatan, pengawasan, dan rantai niaga resmi adalah syarat mutlak. Tanpa itu, setiap operasi tetap ilegal dan berkonsekuensi pidana.

Menanti Tindak Lanjut Nyata

Polsek Bayung Lencir menyatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan dan gelar perkara akan dilaksanakan Senin, 25 Agustus 2025, di tingkat Polda Sumsel. Publik menanti tindak lanjut nyata, mulai dari identifikasi pemodal, penelusuran jalur distribusi, hingga penutupan permanen titik-titik rawan bukan sekadar pencopotan peralatan setelah insiden terjadi.

Ledakan di Desa Berdikari adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan. Penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkelanjutan disertai solusi legal yang realistis bagi ekonomi warga adalah satu-satunya cara untuk memutus siklus “terbakar, dibereskan, terulang lagi.” (Desi)
banner"3000x250"title"3000x250" banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan