“Libur lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspollayani masyarakat,” Ujar Muchendi, Senin, (7/4/2025).
Muchendi juga meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI, agar dapat mengontrol kehadiranpara ASN dilingkungan kerja masing-masing dengan melakukan pengabsenan.
“Kepada para Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan,” Pinta Muchendi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo mengatakan pegawai dilingkungan Pemkab OKI tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau ada kepentingandarurat.
“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itudari 28 Maret sampai 8 April besok,” tuturnya.
Pihaknya juga menegaskan akan memberikan sanksi teguran kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja.
“Kalau tidak masuk di tanggal 8 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi,” katanya.
Terkait adanya kebijakan WFA atau Work From Anywhere pada tanggal 8 April sesuai Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan tersebut.
“Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI,” terangnya.
Terkait sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dijelaskan Anton mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. (Lisin/Ril)