Mafia Pupuk Subsidi Terbongkar di Sumsel, 14 Ton Disita dan 8 Tersangka Ditangkap

Jaringan Terorganisasi Lakukan Distribusi Ilegal hingga Lintas Provinsi, Petani Jadi Korban Utama

Spread the love
Palembang, Radar Keadilan Praktik terorganisasi penyalahgunaan pupuk subsidi yang telah lama menjadi persoalan nasional kembali terkuak di Sumatera Selatan, dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel membongkar dua jaringan ilegal yang menggerakkan lebih dari 14 ton pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil.

Dua pengungkapan terpisah berhasil mengamankan delapan tersangka dan menyita seluruh stok pupuk yang tidak disalurkan melalui mekanisme resmi, dengan harga jual melonjak hingga lebih dari dua kali lipat standar yang ditetapkan.

Pengungkapan pertama dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir.

Tim Operasional Khusus Subdivisi I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus menangkap tujuh orang dengan membawa 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska dan 2 ton pupuk subsidi jenis Urea.

Pengungkapan kedua berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026, di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, pihak kepolisian dan terkait menunjukkan barang bukti yang disita. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.|Andrian, radarkeadilan.com

Seorang tersangka berhasil ditangkap saat mengangkut sekitar 9 ton pupuk subsidi tanpa dokumen resmi, dengan rute pengiriman dari Lampung menuju Jambi. Tersangka mengakui telah melakukan pengiriman serupa setidaknya dua kali sebelumnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring menjelaskan, jaringan tersebut menjalankan pola klasik mafia pupuk dengan struktur distribusi berlapis, mulai dari pengumpul, perantara, penjual, hingga pengawal distribusi.

Sebagian besar pelaku tidak terdaftar sebagai anggota kelompok tani dan tidak memiliki izin resmi sebagai pengecer pupuk.

ā€œPupuk yang seharusnya dibanderol sekitar Rp90 ribu per karung, mengalami kenaikan drastis hingga lebih dari Rp200 ribu ketika sampai ke tangan petani. Skema ini memungkinkan pupuk subsidi keluar dari jalur resmi tanpa pengawasan memadai,ā€ ujar Kombes Doni pada Kamis, 29 Januari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menegaskan, praktik penyalahgunaan pupuk subsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap program ketahanan pangan nasional.

ā€œPupuk subsidi disiapkan khusus untuk meningkatkan produktivitas petani kecil. Ketika diselewengkan melalui jalur ilegal, biaya produksi pertanian meningkat secara signifikan dan petani terpaksa membeli dengan harga yang jauh di atas standar,ā€ jelas Kombes Nandang.

Pihak kepolisian menyatakan sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok awal dan seluruh rantai distribusi yang memungkinkan peredaran pupuk subsidi secara ilegal.

Pengungkapan ini kembali menyoroti kelemahan sistem pengawasan distribusi yang masih mudah dimanipulasi, dengan ancaman praktik serupa akan terus berulang jika celah tersebut tidak segera ditutup.

Seperti yang telah menjadi pola selama bertahun-tahun, petani tetap menjadi pihak yang paling dirugikan oleh sistem yang tidak berjalan sesuai aturan.Ā (*/Andrian)Ā 

Bagikan