Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, S.H., S.I.K., M.H., memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kasus korupsi Dana Desa di Desa Lirik. Tersangka, mantan Kepala Desa Lirik, terlihat mengenakan rompi tahanan./radarkeadilan.com
Spread the love
Post Views:3,062
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan –Seorang mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial S (47), ditangkap Polres OKI atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.187.263.900, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kabupaten OKI.
Penangkapan S, yang menjabat sebagai Kades periode 2015-2021, dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, S.H., S.I.K., M.H., memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus korupsi Dana Desa di Desa Lirik. Terlihat sejumlah barang bukti yang telah disita./radarkeadilan.com
Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengelola sendiri DD tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK), dan tanpa mengikuti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, investigasi mengungkap sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tercatat dalam anggaran namun tak pernah direalisasikan.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajarannya memamerkan barang bukti dalam konferensi pers terkait kasus korupsi Dana Desa di Desa Lirik. Berkas-berkas tersebut merupakan bagian dari bukti pendukung proses hukum./radarkeadilan.com
“Tersangka telah menyalahgunakan jabatannya dan merugikan negara secara signifikan,” tegas Kapolres.
S saat ini ditahan di Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polres OKI berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana desa dan memastikan keadilan bagi masyarakat. (*/Red)