Setelah melalui gelar perkara pada Februari 2026, AAM resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik kemudian melacak keberadaannya hingga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dan berhasil mengamankan tersangka pada 19 Februari 2026.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dianggap relevan, meliputi ratusan buku tabungan dan rekening koran nasabah, laporan operasional harian kantor, dokumen administrasi, media penyimpanan data, satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, telepon genggam, serta aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan.
“Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan ini juga menjadi wujud nyata upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini terus diproses secara cermat dan transparan guna memastikan keadilan bagi semua pihak serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. (*/HS)












