“Jadi ini single sign on pelayanan, Masyarakat cukup hubungi satu nomor layanan terintegrasi,” ujar Adi.
David Prasetyo dari Jasnita Telekomindo mengatakan program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, layaknya layanan 911 di Amerika. Indonesia, menggunakan nomor 112 karena merupakan nomor Default Emergency pada ponsel yang dipasarkan di Indonesia.
“Sudah ada beberapa nomor darurat seperti Kepolisian, 110, Pemadam Kebakaran, 113, Basarnas 115, Ambulan/Kemenkes, 119, masih bisa digunakan. Melalui nomor 112 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, maka masyarakat cukup perlu mengingat 1 (satu) nomor saja, yaitu nomor 112 yang mengintegrasikan seluruh nomor darurat untuk mendapatkan pertolongan semua jenis kejadian darurat,” Ujar dia.
Panggilan masyarakat ke nomor 112 lanjut David tidak dipungut biaya atau gratis dan masih dapat dipanggil ketika ponsel terkunci bahkan di daerah tanpa sinyal.