Penilaian SLIP Award mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, meliputi penyediaan informasi proaktif, respons terhadap permintaan informasi, pengelolaan website resmi, dan partisipasi aktif dalam pelayanan digital.
Apresiasi dan Dorongan untuk Terus Berinovasi
Plt. Kepala Dinas Kominfo OKI, Adi Yanto, menyatakan penghargaan ini sebagai bukti nyata komitmen Pemkab OKI dalam membangun birokrasi yang transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus berinovasi dalam pelayanan informasi untuk masyarakat, memastikan akses informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel,” tegas Adi.