Peristiwa berlangsung di kediaman pelaku di Perumahan Griya Jua-jua Permai Blok B Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayu Agung pada hari Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, ketika korban pulang ke rumah dan mengeluhkan rasa sakit pada tubuhnya.
Dilansir dari keterangan keluarga korban, pelaku dengan inisial E M melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban berkali-kali menggunakan sapu.
Selain itu, sepeda milik korban juga disita oleh pelaku tanpa alasan yang jelas.
Setelah mengetahui kejadian, keluarga korban segera mendatangi kediaman pelaku untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut.
“Waktu itu saya emosi dan khilaf telah memukul korban, kepada pihak keluarga saya mohon maaf,” ucap pelaku kepada keluarga korban.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi yang dilakukan oleh perangkat kelurahan setempat belum menemukan titik temu hingga saat ini.
Perangkat kelurahan menyampaikan telah berusaha maksimal untuk menyelesaikan permasalahan, namun pelaku belum memberikan bentuk pertanggungjawaban apapun kepada korban.
“Kami sudah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut namun hingga kini belum ada titik temu, terduga pelaku hingga kini belum ada pertanggungjawaban kepada korban,” jelas perangkat kelurahan setempat.
Melihat kondisi korban dan tidak adanya penyelesaian yang memuaskan melalui jalur kekeluargaan, keluarga korban memutuskan untuk menempuh proses hukum dan menyerahkan seluruh urusan kepada pihak berwajib.
“Kami meminta agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, apa yang sudah dilakukannya kepada korban,” tegas keluarga korban. (**)









