Seluruh barang bukti tersebut kini sedang diteliti lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung sejak 12 Juni hingga 27 Juni 2026 ini bertujuan memutus rantai peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keselamatan warga. Pengungkapan pada hari ke-10 ini menunjukkan bahwa upaya kami terus berjalan dan membuahkan hasil,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan.
Siapa pun yang mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, atau peredaran senjata api tanpa izin diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul bahan baku, jaringan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Keberhasilan ini menjadi langkah konkret dalam menekan keberadaan barang-barang berbahaya di tengah masyarakat, sekaligus mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum terkait kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/HS)










