Pemilik ruko, Robby Hartono (dikenal sebagai Ko Afat), menerima konsekuensi hukum dengan tidak membantah adanya pelanggaran tersebut.

“Jika memang melewati batas sempadan yang ditentukan, konsekuensinya harus dibongkar,” ujar Deni Tegar secara tegas.
Deni juga membantah informasi yang menyatakan bangunan berada di atas jalur pipa gas.
Pengukuran resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Palembang menunjukkan posisi pipa gas terletak di belakang bangunan dengan jarak sekitar 9 meter dari struktur.
“Tidak ada pelanggaran pada jalur pipa gas,” jelasnya.
Pemerintah Kota Palembang sebelumnya telah memberikan tenggat waktu kurang dari 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Setelah segel area dibuka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dilakukan verifikasi pengukuran ulang oleh pihak terkait, proses pembongkaran resmi dijalankan.

Proses pembongkaran pernah mengalami penundaan akibat libur Idulfitri dan keterbatasan tenaga kerja, namun kini berlangsung sesuai rencana dengan pengawasan langsung dari Satpol PP dan dinas teknis terkait.
Deni Tegar menilai langkah tegas pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan tata ruang wilayah.
“Pelanggaran seperti ini bukan hanya melanggar peraturan, melainkan juga berisiko menyebabkan kerugian bagi pemilik sendiri,” tandasnya.
Sejalan dengan upaya penegakan aturan yang dilakukan, langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang dan keamanan infrastruktur publik di Palembang. (Andrian)












