Pembunuhan Berencana Khristina di Palembang Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap

Jasad Dibakar di Perkebunan Sawit, Mobil Korban Dijual Rp53 Juta

Spread the love
         
 
  
                 
   
Palembang, Radar Keadilan Kasus pembunuhan berencana yang menimpa perempuan bernama Khristina berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, dengan tiga orang tersangka telah ditangkap dan masing-masing memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang mengguncang masyarakat Palembang.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 04.47 Waktu Indonesia Barat, di kawasan Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Polisi Johanes Bangun menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar hari Rabu, 28 Januari 2026:

“Pelaku utama mengajak korban untuk mengantarnya dengan alasan menuju rumah teman. Setelah tiba di lokasi, korban dijerat menggunakan tali hingga mengakhiri nyawa.”

Setelah memastikan korban tewas, pelaku melakukan tindakan keji dengan membuang dan membakar jasad korban di area perkebunan sawit Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Selain itu, mobil milik korban kemudian diperjualbelikan dengan nilai Rp53 juta.

Pihak kepolisian menetapkan Yunas Gusworo (60 tahun) sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Dua tersangka lainnya, Suwanto (57 tahun) dan Jonni Iskandar (46 tahun), bertindak sebagai pendukung – Suwanto membantu menjual mobil korban, sedangkan Jonni Iskandar menadah telepon genggam milik korban.

Pengungkapan kasus dimulai dengan penangkapan Jonni Iskandar di Kabupaten Banyuasin pada malam hari Minggu, 18 Januari 2026.

Melalui pemeriksaan mendalam dan pengembangan perkara, tim penyidik berhasil menangkap Yunas Gusworo yang sempat melarikan diri ke daerah Tulungagung, Jawa Timur.

Yunas telah mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain mobil milik korban, uang tunai senilai Rp53 juta, telepon genggam, rekaman dari kamera pengawas (CCTV), serta alat-alat yang digunakan dalam aksi pembunuhan.

Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 459, Pasal 458, dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mati.

Selain itu, Pasal 591 KUHP juga diterapkan terhadap tersangka yang membantu kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Johanes Bangun menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum.

Dalam kesempatan yang sama, cucu korban Yuniar Nur Hamidah menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus ini.

Ia berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan keji yang telah dilakukan.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan keadilan bagi setiap warga negara, sekaligus memberikan pesan bahwa setiap bentuk kejahatan tidak akan luput dari tanggapan hukum(*/Andrian)