Pemerintah MUBA Tegas: Mari Kita Patuhi Bersama Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pesta Rakyat

Pemerintah MUBA Tegas: Mari Kita Patuhi Bersama Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pesta Rakyat

Bupati Muba H M Toha telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang secara tegas melarang pesta rakyat dijadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba.
Meski kegiatan hiburan rakyat diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, pemerintah menetapkan batasan yang tidak bisa ditawar.
“Prinsipnya jelas, pesta rakyat boleh, tapi bukan untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi,” tegas Bupati Toha.
Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Beberapa poin yang dilarang keras antara lain :

Kepedulian Terhadap Generasi Muda Musi Banyuasin

“Pesta rakyat seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan hiburan yang sehat, bukan tempat berkembangnya penyakit masyarakat,” ujarnya.
“Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Desi)