Kegiatan yang berlangsung di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, melibatkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Reval Malvino dan Irfan Zani yang bertindak sebagai mandor dan pengawas operasional.
Kegiatan penambangan berjalan tanpa izin resmi dan legalitas apapun. Alat berat berupa excavator, bulldozer, serta dump truck tronton bekerja secara teratur untuk membuka lahan dan mengangkut material.
Aparat juga menyita kendaraan operasional serta sejumlah dokumen yang tercatat atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.
Sebanyak dua hektare dari total luas lahan telah dibuka secara tidak sah.
Sebelum penindakan dilakukan, aktivitas tersebut telah mendapat protes dari masyarakat setempat sebanyak dua kali, namun tetap berlanjut tanpa ada tindakan penghentian.

Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan belum menyentuh pihak yang diduga sebagai pemodal atau pihak yang memberikan wewenang untuk operasional tersebut.
Penemuan kembali kasus penambangan tanpa izin menunjukkan tantangan yang terus dihadapi dalam pengawasan sumber daya alam di wilayah Musi Banyuasin.
Kegiatan yang merusak lahan dan mengabaikan aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius yang membutuhkan kerja sama sinergis antar institusi untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang. (*/Andrian)










