Palembang, Radar Keadilan – Penambangan batubara tanpa izin yang telah beroperasi sekitar satu bulan dengan menggunakan alat berat besar terungkap di wilayah Musi Banyuasin, setelah aparat kepolisian melakukan tindakan penindakan pada hari Selasa, 2 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, melibatkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Reval Malvino dan Irfan Zani yang bertindak sebagai mandor dan pengawas operasional.
Kegiatan penambangan berjalan tanpa izin resmi dan legalitas apapun. Alat berat berupa excavator, bulldozer, serta dump truck tronton bekerja secara teratur untuk membuka lahan dan mengangkut material.
Aparat juga menyita kendaraan operasional serta sejumlah dokumen yang tercatat atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.
Lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan memiliki luas sekitar 10 hektare dan diduga menjadi milik PT Andalas Bhumi Damai.
Sebanyak dua hektare dari total luas lahan telah dibuka secara tidak sah.
Sebelum penindakan dilakukan, aktivitas tersebut telah mendapat protes dari masyarakat setempat sebanyak dua kali, namun tetap berlanjut tanpa ada tindakan penghentian.
Tersangka dikenai pasal pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan belum menyentuh pihak yang diduga sebagai pemodal atau pihak yang memberikan wewenang untuk operasional tersebut.
Penemuan kembali kasus penambangan tanpa izin menunjukkan tantangan yang terus dihadapi dalam pengawasan sumber daya alam di wilayah Musi Banyuasin.
Kegiatan yang merusak lahan dan mengabaikan aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius yang membutuhkan kerja sama sinergis antar institusi untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang. (*/Andrian)














