Penambangan Batubara Tanpa Izin Beroperasi Sepekan di Musi Banyuasin, Dua Mandor Ditetapkan Tersangka

Lahan Seluas 10 Hektare Diduga Milik Perusahaan, Dua Hektare Sudah Dibuka dan Diprotes Warga Dua Kali

Palembang, Radar Keadilan Penambangan batubara tanpa izin yang telah beroperasi sekitar satu bulan dengan menggunakan alat berat besar terungkap di wilayah Musi Banyuasin, setelah aparat kepolisian melakukan tindakan penindakan pada hari Selasa, 2 Februari 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, melibatkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Reval Malvino dan Irfan Zani yang bertindak sebagai mandor dan pengawas operasional.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Kegiatan penambangan berjalan tanpa izin resmi dan legalitas apapun. Alat berat berupa excavator, bulldozer, serta dump truck tronton bekerja secara teratur untuk membuka lahan dan mengangkut material.

Aparat juga menyita kendaraan operasional serta sejumlah dokumen yang tercatat atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.

Lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan memiliki luas sekitar 10 hektare dan diduga menjadi milik PT Andalas Bhumi Damai.

Sebanyak dua hektare dari total luas lahan telah dibuka secara tidak sah.