Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 7 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Mulanya, anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan mengarah ke Indralaya.
Atas laporan tersebut, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Dede Maulana Malik Ibrahim, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah berada di wilayah Kecamatan Indralaya, pelaku berhenti dan saat itu juga pelaku langsung diamankan oleh anggota,” paparnya.
Saat diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Raja, pelaku tidak ada perlawanan sama sekali. Setelah diinterogasi, pelaku Efendi mengakui bahwa telah melakukan pencurian kambing pada 4 November 2023 lalu.