menyampaikan amanat Kapolri, bahwa Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H. SKB tersebut berisi pengaturan operasional angkutan barang, Sistem One Way dan Contra Flow, penerapan ganjil genap, ketentuan penyeberangan, delaying system dan buffer zone, hingga penundaan proyek konstruksi.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah, M.Refly MS menyampaikan urgensi menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik dan balik tahun ini, mengacu pada survei kepuasan masyarakat serta estimasi pergerakan masyarakat yang signifikan oleh Kemenhub RI.
“Kita sangat mengapresiasi seluruh personel gabungan yang bertugas untuk kelancaran arus mudik dan balik. Pada prinsipnya Pemerintah dan seluruh stakeholder berupaya memberikan pelayanan terbaik yang optimal untuk masyarakat,” kata Refly.