Ke-15 advokat tersebut akan memberikan bantuan hukum di dalam dan luar pengadilan, menjalankan peran penting sebagai penegak hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam sambutannya yang penuh makna, Aslam menekankan tiga poin penting bagi para advokat muda:
- pertama, menghindari persepsi antagonis terhadap semua pihak;
- kedua, mengutamakan etika profesional dalam setiap tindakan; dan ketiga, memandang profesi advokat sebagai bentuk ibadah, dengan memberikan layanan hukum yang tidak memberatkan masyarakat.
“Janganlah memandang semua pihak sebagai musuh. Etika adalah kunci utama dalam menjalankan profesi ini. Ingatlah, profesi advokat adalah ibadah, maka janganlah kita terlalu memberatkan masyarakat yang membutuhkan bantuan kita,” tegas Aslam.
Aslam juga menyampaikan ucapan selamat dan doa restu kepada para advokat muda, mengucapkan harapan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dan mendapatkan kemudahan dalam setiap langkahnya.