Gugatan resmi didaftarkan melalui kuasa hukum Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. dan Adi Kusuma, S.H. kepada PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) yang beroperasi di Kecamatan Tungkal Jaya dan memiliki kantor pusat di Menteng, Jakarta Pusat.
Penggugat, E. Nainggolan (53 tahun), memperoleh lahan seluas kurang lebih 17.500 meter persegi di Desa Beji Mulyo secara sah melalui transaksi jual beli dari pemilik awal yang tercatat dalam Sertifikat Nomor 04.09.04.24.1/02284 atas nama James S. B. Surya.
Dalam dokumen gugatan, pihak penggugat menyatakan bahwa banjir yang merendam lahan merupakan dampak langsung dari operasional tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta peraturan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.
Kerugian yang diklaim mencakup kerusakan struktur lahan dan kematian seluruh tanaman kelapa sawit di kawasan tersebut.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 melarang tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, sementara Pasal 87 mewajibkan pemulihan lingkungan dan membuka ruang gugatan ganti rugi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kaidah pertambangan bertanggung jawab, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan kewajiban memiliki dan menjalankan dokumen lingkungan secara konsisten.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
“Gugatan ini merupakan langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerugian yang dialami klien kami. Kegiatan pertambangan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat luas,” tegas Dr. Wandi Subroto dalam keterangan resmi.
AMDAL sebagai instrumen utama dalam pengelolaan lingkungan memiliki peran krusial untuk mengidentifikasi dampak potensial sejak tahap awal, menyusun langkah pencegahan dan pengendalian risiko, serta melindungi masyarakat dari ancaman banjir, pencemaran, dan kerusakan lahan.
Kelalaian dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi ekosistem dan berdampak pada tanggung jawab hukum perusahaan.
Hingga saat berita diterbitkan, pihak PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal belum memberikan tanggapan resmi meskipun redaksi telah melakukan upaya konfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk menjaga objektivitas informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Seperti yang telah digariskan dalam pembukaan berita, sengketa dampak lingkungan dari aktivitas industri tidak hanya merugikan individu tetapi juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Kasus ini menjadi bukti bahwa perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi ekosistem sekitar. (*/Desi)











