Palembang, Radar Keadilan – Peringatan penting disampaikan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) pada hari Rabu, 28 Januari 2026, terkait bahaya yang mengancam jika kerangka layang-layang tersangkut pada tiang maupun jaringan listrik.
Aktivitas tersebut berpotensi memicu sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran, sementara praktik pencurian arus listrik juga dikenai sanksi pidana berat.
Kerangka layang-layang yang umumnya terbuat dari bambu atau material konduktif dapat menghantarkan arus listrik saat bersentuhan dengan jaringan bertegangan tinggi.
Risiko kecelakaan tidak hanya mengancam individu yang bermain layangan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi kejadian.
“Masyarakat dilarang keras mencoba mengambil sendiri layang-layang yang tersangkut pada tiang atau jaringan listrik. Segera laporkan kondisi tersebut kepada petugas PLN agar ditangani dengan prosedur keamanan yang standar,” jelas Kepala Bidang Humas sekaligus Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan PLN UID S2JB, Iwan Arissetyadhi.
Selain itu, PLN telah memberikan arahan resmi kepada seluruh kelompok pencinta layang-layang untuk memastikan aktivitas mereka tidak mengganggu instalasi kelistrikan publik.
Langkah ini diambil untuk menjaga keandalan pasokan listrik dan mencegah terjadinya insiden yang dapat dihindari.
Di sisi lain, PLN kembali menegaskan larangan tegas terhadap praktik pencurian arus listrik langsung dari tiang, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun kegiatan hajatan atau acara besar.









