PLN Ingatkan Masyarakat Hindari Resiko Bahaya, Jauhi Jaringan Listrik dari Layangan dan Curi Arus

Aktivitas Berbahaya Berpotensi Picu Sengatan, Korsleting, Hingga Kriminalisasi

Spread the love
Palembang, Radar Keadilan Peringatan penting disampaikan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) pada hari Rabu, 28 Januari 2026, terkait bahaya yang mengancam jika kerangka layang-layang tersangkut pada tiang maupun jaringan listrik.

Aktivitas tersebut berpotensi memicu sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran, sementara praktik pencurian arus listrik juga dikenai sanksi pidana berat.

Kerangka layang-layang yang umumnya terbuat dari bambu atau material konduktif dapat menghantarkan arus listrik saat bersentuhan dengan jaringan bertegangan tinggi.

Risiko kecelakaan tidak hanya mengancam individu yang bermain layangan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi kejadian.

ā€œMasyarakat dilarang keras mencoba mengambil sendiri layang-layang yang tersangkut pada tiang atau jaringan listrik. Segera laporkan kondisi tersebut kepada petugas PLN agar ditangani dengan prosedur keamanan yang standar,ā€ jelas Kepala Bidang Humas sekaligus Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan PLN UID S2JB, Iwan Arissetyadhi.

Selain itu, PLN telah memberikan arahan resmi kepada seluruh kelompok pencinta layang-layang untuk memastikan aktivitas mereka tidak mengganggu instalasi kelistrikan publik.

Langkah ini diambil untuk menjaga keandalan pasokan listrik dan mencegah terjadinya insiden yang dapat dihindari.

Di sisi lain, PLN kembali menegaskan larangan tegas terhadap praktik pencurian arus listrik langsung dari tiang, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun kegiatan hajatan atau acara besar.

Tindakan tersebut tidak hanya rawan menimbulkan kebakaran, tetapi juga mengganggu kualitas pasokan listrik bagi pelanggan lain yang menggunakan layanan secara sah.

ā€œUntuk keperluan acara besar, masyarakat diwajibkan mengajukan permohonan penambahan daya sementara secara resmi. Petugas PLN akan mengevaluasi kapasitas gardu dan melakukan pemasangan dengan standar keselamatan yang ketat,ā€ ujar Iwan Arissetyadhi.

Permohonan sambungan sementara atau penambahan daya dapat diajukan melalui kantor PLN terdekat atau aplikasi resmi PLN Mobile.

Melalui platform digital tersebut, seluruh permintaan akan diproses sesuai protokol keselamatan dan prosedur administrasi yang berlaku.

PLN menegaskan bahwa pencurian arus listrik merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda sebesar Rp2,5 miliar.

ā€œSelain sanksi pidana yang berat, pelaku juga akan dikenai sanksi administratif berupa tagihan susulan sesuai dengan pemakaian dan denda tambahan dari PLN,ā€ jelasnya.

Peringatan ini menjadi bagian dari upaya PLN untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan ketenagalistrikan.

Dengan menjaga jarak dari instalasi listrik dan menggunakan layanan secara sah, seluruh elemen masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga keamanan bersama dan keandalan pasokan listrik yang stabil.Ā (*/Andrian)

Bagikan