Langkah ini diperkuat dengan penyampaian poin-poin penting terkait pencegahan gangguan dan perlindungan jiwa dari bahaya sengatan listrik.
Keselamatan dalam penggunaan listrik harus diterapkan secara menyeluruh, baik di lingkungan rumah tangga maupun di sekitar area jaringan listrik seperti tiang, gardu, dan penerangan jalan umum.
Masyarakat diwajibkan menjaga jarak minimal tiga meter dari segala bentuk instalasi listrik, terutama saat bekerja, bermain, atau melakukan aktivitas seperti memanen buah dari pohon yang berada dekat kabel distribusi.
Manajer PLN ULP Baturaja, Triyo Indrawan mengungkapkan bahwa gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman seringkali berasal dari dahan pohon yang menyentuh kabel serta pemasangan benda-benda yang terlalu dekat dengan jaringan.
“Kami sangat mengharapkan kepedulian masyarakat untuk bersama-sama menjaga jaringan listrik. Listrik adalah milik kita bersama, dan keandalannya sangat bergantung pada kondisi lingkungan di sekitar kabel distribusi kami,” jelasnya.
PLN ULP Baturaja menetapkan empat poin ajakan utama bagi masyarakat:
- Izinkan Pemangkasan Pohon: Masyarakat diharapkan memberikan persetujuan kepada petugas PLN untuk memangkas dahan atau menebang pohon yang mendekati atau menyentuh jaringan listrik sesuai standar jarak aman.
- Hindari Pemasangan Benda Dekat Jaringan: Dilarang memasang bendera, umbul-umbul, baliho, atau antena di dekat kabel listrik karena berpotensi menyebabkan induksi atau hubungan arus pendek.
- Waspada Bermain Layang-layang: Anak-anak dan warga diminta tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, terutama yang menggunakan kawat atau benang tajam yang dapat merusak kabel.
- Laporkan Potensi Bahaya: Masyarakat dapat segera melaporkan kondisi pohon yang rimbun mendekati kabel atau kabel yang terkelupas melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.
PLN ULP Baturaja menekankan bahwa tindakan proaktif masyarakat tidak hanya menjamin kelancaran pasokan listrik, tetapi lebih utama adalah melindungi keselamatan diri sendiri dan keluarga.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Dengan menjaga jarak aman dari jaringan listrik, kita melindungi diri kita sendiri dan keluarga,” tutup Triyo.
Pemangkasan atau penebangan pohon yang mengganggu jaringan listrik tidak disarankan dilakukan secara mandiri, harus melalui koordinasi dengan petugas PLN untuk memastikan proses berjalan aman.
Apabila menemukan oknum yang mencurigakan tanpa identitas atau logo resmi, dapat segera melaporkan kepada pihak PLN.
Peningkatan kesadaran dan kepedulian terhadap keselamatan kelistrikan akan menjadi pondasi kuat dalam mencegah berbagai risiko bahaya sejak dini.










