Ogan Komering Ilir Radar Keadilan – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukan keseriusan dan komitmen tinggi dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa.
Upaya tegas ini membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya seorang pengedar berjenis kelamin perempuan di wilayah Tulung Selapan.
Operasi penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, sekira pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran laporan.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SE (51 tahun) di dalam lokasi.
Pengejaran lebih lanjut mengungkap modus tersangka yang menyembunyikan barang bukti dengan cara yang sangat tersembunyi. Satu paket kristal putih atau sabu ditemukan terselip di dalam kaleng rokok yang berada di lantai kamar.
Selain itu, petugas juga menemukan total 28 butir pil ekstasi dengan berbagai varian warna yang disimpan rapi di dalam wadah plastik di dalam tas yang tergantung di pintu lemari.
Rincian barang bukti yang berhasil disita antara lain 11 butir warna merah muda, 6 butir warna ungu, 8 butir warna hijau, serta 3 butir warna biru kehijauan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik pribadi yang siap diedarkan kembali kepada konsumen.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberi celah bagi siapapun yang berusaha mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres OKI.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran serta masyarakat yang telah berani bersuara dan memberikan informasi penting tersebut.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres OKI untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Sumsel terus mengimbau warga untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran gelap narkotika demi terciptanya wilayah Sumatera Selatan yang kondusif, aman, dan sejahtera. (*/HS)










