Penindakan yang berlangsung pada 11 hingga 12 Maret 2026 mengakibatkan penangkapan dua pelaku serta penyitaan total 19 paket sabu dengan berat bruto 30,42 gram, uang tunai Rp7.080.000 yang diduga berasal dari transaksi ilegal, dan berbagai alat pendukung aktivitas kriminal.
Penangkapan pertama dilaksanakan pada malam hari 11 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun I Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa.
Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.
Setelah melalui tahap penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba bergerak untuk melakukan penindakan dan menemukan salah satu pelaku sedang berada di teras sebuah bangunan.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp80.000 dan satu unit telepon genggam Infinix Smart 9 HD yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.
Penangkapan kedua berlangsung pada dini hari 12 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok pada lahan Hak Guna Usaha PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Dalam penindakan ini, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang dibungkus menggunakan kertas tisu di dalam tas berwarna cokelat milik pelaku.
Penyitaan juga mencakup uang tunai Rp7.000.000 dan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M12 yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi seluruh jumlah narkotika yang ditemukan, uang tunai, plastik pembungkus, kertas tisu, tas penyimpanan, dua unit telepon genggam, serta satu celana pendek jeans biru milik salah satu pelaku.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya cipta kondisi guna memastikan keamanan wilayah menjelang Operasi Ketupat Musi 2026.

“Kami meningkatkan intensitas penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika, untuk menjaga lingkungan Musi Banyuasin tetap aman dan kondusif. Kedua kasus yang berhasil diungkap ini menjadi bukti komitmen kami dalam upaya tersebut,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus digalakkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di balik kedua pelaku.
“Kami tidak akan berhenti pada tahap ini. Tim penyidik akan melakukan pelacakan menyeluruh untuk mengurai rantai peredaran yang ada,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat selama periode mudik dan perayaan Idulfitri.
“Pemberantasan narkoba merupakan komponen penting dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang stabil. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang teramati di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Upaya penindakan terhadap peredaran narkotika ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam memperkuat sistem keamanan menjelang Operasi Ketupat Musi 2026, dengan harapan dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau merayakan hari besar agama.
Saat ini, proses penyidikan terhadap kedua pelaku masih berlangsung secara mendalam untuk mengungkap seluruh aspek yang terkait dengan kasus tersebut. (*/Desi)











