Polisi Bekuk Kurir Sabu Lintas Provinsi, Barang Yang Dibuang Justru Jadi Bukti Kuat

Polisi Bekuk Kurir Sabu Lintas Provinsi, Barang Yang Dibuang Justru Jadi Bukti Kuat

Spread the love
         
 
  
                 
   
Lubuklinggau, Radar Keadilan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang kurir narkotika lintas provinsi pada malam Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Tindakan penangkapan dilakukan setelah tersangka berinisial MR (26 tahun) mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti saat didekati petugas, namun bukti tersebut justru memperkuat konstruksi perkara hukum yang akan dijalankan.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai aktivitas dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Tim Satresnarkoba segera melaksanakan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas mengamati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat petugas melakukan pendekatan, tersangka langsung melakukan aksi kabur sambil melemparkan benda dari genggamannya ke arah semak-semak.

Petugas segera melaksanakan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat.

Tim kemudian melakukan penyisiran menyeluruh di area pembuangan barang dan menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto mencapai 6,85 gram.

Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyatakan berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran, serta satu buah jam tangan merek Swiss Army warna hitam gold.

Temuan tersebut menjadi indikasi adanya keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran dengan skala dan nilai ekonomi yang lebih luas.

Fakta perjalanan lintas provinsi dari Sumatera Barat ke Sumatera Selatan memperkuat dugaan adanya jalur distribusi narkotika yang telah beroperasi.

Modus pembuangan barang bukti saat dikejar memang sering digunakan pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Namun dalam kasus ini, tindakan tersebut tidak memberikan keuntungan apapun bagi tersangka, karena barang yang dibuang menjadi bukti konkrit yang memperkuat dakwaan terhadapnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan utama, mengingat berat barang bukti masuk dalam kategori berat.

Selain itu, penyidik juga akan menerapkan pasal subsider sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan.

Tersangka berisiko mendapatkan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., menegaskan komitmen untuk mengembangkan kasus ini hingga ke akar rumput.

“Tersangka berasal dari luar provinsi dan membawa sabu ke wilayah Lubuk Linggau. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih besar. Kami akan melakukan pelacakan menyeluruh untuk mengungkap identitas pemasok dan penerima barang narkotika tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya penindakan narkotika tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga bertujuan memutus rantai distribusi dari luar provinsi.

“Kami terus memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh jalur potensial peredaran narkotika lintas wilayah. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus seperti ini,” ucapnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau sedang melengkapi seluruh administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan saksi terkait, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk verifikasi ilmiah.

Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan perkara secara maksimal untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.

Kinerja penegakan hukum yang dilakukan Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa wilayah Sumatera Selatan bukanlah tempat aman bagi siapa pun yang berani melakukan atau mendukung peredaran narkotika lintas provinsi.

Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya zat berbahaya(*/HS)