Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu, H.T., di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, pada Senin (7/7/2025) pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini merupakan buah dari informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat.
Penggerebekan Membuahkan Hasil Signifikan
Berkat informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Angga Wibowo, S.H., langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 15,04 gram sabu, sebuah timbangan digital, dua dompet, sejumlah plastik klip, alat hisap sabu, dan uang tunai Rp1.100.000. Tersangka H.T. mengakui kepemilikannya atas barang bukti tersebut.