Polres OKI Bekuk Pengedar Sabu Sistem Sortir Harga, 28 Paket Diamankan

Polres OKI Bekuk Pengedar Sabu Sistem Sortir Harga, 28 Paket Diamankan

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) di bawah jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi dengan sistem terstruktur di wilayah hukum Polsek Tulung Selapan.

Aksi penangkapan terhadap seorang pengedar dilakukan di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, pada Jumat (1/5/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Berkat kerja cepat dan tindak lanjut laporan masyarakat, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial EB (38), seorang buruh warga setempat, di kediamannya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku juga positif menggunakan narkotika.

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara cermat, tim penegak hukum menemukan barang bukti yang disimpan dengan sangat rapi di dalam sebuah dompet berwarna biru. Total terdapat 28 paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,97 gram.

Uniknya, barang haram tersebut telah disortir dan diberi label harga secara rinci, mulai dari Rp50.000, Rp80.000, Rp100.000, hingga Rp150.000, yang menunjukkan pola penjualan eceran yang matang.

Selain sabu, petugas turut menyita satu bundel plastik klip kosong, satu alat hisat (pipet), serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah sebagai alat operasional pelaku.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa modus operandi yang ditemukan menandakan aktivitas ini bukan sekadar penggunaan pribadi, melainkan perdagangan yang telah terorganisir.

“Dua puluh delapan paket sabu disusun rapi dengan label harga yang jelas. Ini membuktikan bahwa tersangka menjalankan sistem penjualan eceran yang telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan terakhir. Kami tidak hanya berhenti di sini, kasus ini akan kami kembangkan untuk menelusuri dan memutus mata rantai jaringan pemasok yang lebih luas,” tegas Kapolres.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mendistribusikan barang haram tersebut secara langsung kepada konsumen di sekitar wilayah Tulung Selapan.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku dijerat secara tegas berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polda Sumsel dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami merespons setiap pola baru peredaran narkotika dengan langkah penegakan hukum yang tegas namun tetap terukur. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya.

Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman materi perkara untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta memetakan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, guna memastikan tidak ada lagi jaringan yang lolos dari jerat hukum(*/HS)