Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Kayuagung: Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam!

Motif Dendam Jadi Pemicu, Polisi Bertindak Cepat Amankan Dua Tersangka

Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Aksi cepat dan tanggap diperlihatkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Kayuagung.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku yang bertanggung jawab atas tewasnya Yakup Saputra (24) berhasil diringkus.

Korban, yang merupakan warga Lorong Jati Kelurahan Sukadana, Kayuagung, ditemukan tewas pada Sabtu (31/10/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di kediamannya.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH., menjelaskan kronologi kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dengan ibu kandung dan saudara perempuannya, Uluk (yang merupakan istri dari salah satu pelaku).

Polres OKI menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Kayuagung. Tampak barang bukti dan kedua tersangka dihadirkan di hadapan awak media./radarkeadilan.com

“Pelaku AN, yang merupakan suami dari Uluk, merasa tidak terima atas kejadian tersebut. Ia kemudian membawa istri dan mertuanya ke Desa Serinanti,” ujar AKBP Eko Rubiyanto.

Namun, pada sore harinya, AN kembali mendatangi rumah mertuanya dan terjadilah aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Yakup Saputra mengalami luka bacok serius di leher, dada, lengan kiri, dan punggung. Sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Tim gabungan Polres OKI bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di Desa Serinanti dan dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan oleh Sat Reskrim Polres OKI. Dua tersangka, AN dan LA, dihadirkan setelah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam./radarkeadilan.com

“Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini diduga kuat karena rasa sakit hati. Pelaku AN mengaku sering dihina dan dimintai uang oleh korban, yang memicu emosinya hingga melakukan penyerangan,” ungkap Kapolres.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKI memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres OKI atas kesigapan dalam mengungkap kasus ini.
Jajaran Polres OKI menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus pembunuhan yang berhasil diungkap di Kayuagung. Penangkapan cepat ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kriminalitas./radarkeadilan.com

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres OKI. Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

AKBP Eko Rubiyanto juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga stabilitas kamtibmas dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

“Serahkan setiap permasalahan kepada pihak berwajib. Kami siap melayani dan melindungi masyarakat,” pungkasnya. (*/Red)

banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan