Polres OKI Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Senjata Api Rakitan dalam Waktu Rekor Kurang dari 24 Jam

Pelaku Diduga Menembak Korban Empat Kali Akibat Perselisihan Mulut

Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) melalui Polsek Sungai Menang membongkar kasus tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata api rakitan dalam waktu rekor kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi pada Minggu (21/12/2025).

Keberhasilan cepat ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten OKI.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Poros Simpang 4 Blok B, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang. Korban adalah seorang petani berinisial Z (47) dari Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur.

Pelaku berinisial AN (29), juga berprofesi sebagai petani, berdomisili di Blok B Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH (Kapolres OKI) menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku melintas dengan sepeda motor dan melihat korban yang sedang berjalan kaki.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan menyampaikan tuduhan bahwa korban pernah melakukan perampokan terhadap dirinya, yang memicu perselisihan lisan.

Dalam kondisi yang tidak terkendali, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak korban sebanyak empat kali.

Tembakan mengenai bagian punggung tangan hingga tembus telapak tangan, bawah rahang sebelah kanan, serta punggung tubuh sebelah kiri korban.

Ketika korban berusaha melarikan diri dengan berlari, pelaku kembali menembak sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Korban segera mendapatkan bantuan dari masyarakat sekitar dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

Petugas kepolisian mengamankan pelaku AN pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat buah selongsong peluru kaliber 5,56 mm.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, yang mengancam pidana penjara maksimal lima tahun.

AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH (Kapolres OKI) bersama jajaran Kasatreskrim dan petugas terkait memamerkan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, peluru, dan bukti terkait lainnya pada konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berat di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dengan fokus pada bukti yang berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam, kegiatan ini menunjukkan profesionalisme dan kecepatan kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjamin keselamatan masyarakat dari ancaman senjata api ilegal.|radarkeadilan.com

“Polres OKI tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan penggunaan senjata api ilegal di tengah masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang melibatkan senjata api rakitan karena sangat membahayakan keselamatan warga. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres OKI dalam keterangannya.

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap informasi tentang tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal kepada pihak berwenang.

Saat ini pelaku telah ditempatkan di tempat tahanan Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Polres OKI dalam menangani kasus dengan kecepatan dan ketegasan ini diharapkan dapat menguatkan keamanan serta ketertiban masyarakat, sesuai dengan upaya awal yang menunjukkan kemampuan kepolisian dalam melindungi warga dengan efisiensi tinggi(*/Red)
Bagikan