Penangkapan yang dipimpin langsung oleh pejabat operasional menunjukkan kemampuan aparat dalam menangkal ancaman peredaran zat berbahaya yang menyasar wilayah pedalaman.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa malam (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tim segera bergerak menuju lokasi pada pukul 23.00 WIB untuk melakukan pendalaman informasi, memverifikasi identitas target, dan mengkonfirmasi lokasi transaksi.
Setelah data teruji valid, petugas melakukan tindakan penangkapan presisi pada pukul 00.15 WIB.
Dari penguasaannya, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,47 gram, yang hasil pemeriksaan awal menunjukkan positif mengandung zat terlarang.
Pengerahan tim dipimpin langsung oleh Ps. Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian bersama anggota inti tim.
Kehadiran langsung pimpinan operasional memastikan seluruh tahapan berjalan lancar, tepat waktu, dan tidak memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menghindari penindakan.
Iptu Roby Fachrian menegaskan kecepatan respons sebagai kunci keberhasilan operasi:
“Laporan masyarakat diterima malam hari, tim langsung bergerak, dan dini hari tersangka sudah berada di bawah pengawasan kami. Ini menjadi bukti bahwa kami tidak menyisakan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, termasuk mereka yang beroperasi dari luar provinsi.”
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan komitmen tegas dalam menindak pelaku tanpa memandang jarak:
“Jarak geografis tidak menjadi penghalang bagi kami untuk menegakkan hukum. Setiap individu yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah OKU Selatan akan mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai.”
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengakui peran penting masyarakat dalam pengungkapan kasus ini:
“Kami mampu mendeteksi dan menindak jaringan peredaran baik dari dalam maupun luar provinsi. Kontribusi aktif masyarakat sebagai mata-mata masyarakat menjadi fondasi utama dalam upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Sumatera Selatan.”
Tersangka kini dijerat berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Tim penyidik tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan distribusi yang terkait, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen bersama Polda Sumatera Selatan dan Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran narkotika lintas wilayah – sebuah bukti bahwa upaya penindakan akan terus diperkuat untuk memastikan tidak ada ruang bagi jaringan narkotika, baik lokal maupun dari luar daerah, untuk merusak keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (*/Mar)














