Penggeledahan mengungkap keberadaan narkotika yang disimpan secara teratur dalam tas ransel, menunjukkan pola distribusi yang terorganisir.
Modus penggunaan kamar hotel sebagai titik transit diprediksi untuk menghindari pengawasan pada jalur transportasi utama.
Jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan kasus bukan sekadar peredaran skala kecil, melainkan bagian dari jaringan distribusi lintas kota.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika lintas wilayah.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa ini merupakan jaringan distribusi skala besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu DPO hingga tuntas,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan pencapaian ini sebagai langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Hampir satu kilogram narkotika berhasil kami cegah dari peredaran. Ini adalah langkah nyata untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Penggagalan pengiriman dalam jumlah besar berpotensi menyelamatkan ratusan hingga ribuan orang dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menuntaskan pengejaran terhadap pelaku yang masih kabur.
Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar rumput.
Seluruh jajaran kepolisian di wilayah Sumsel akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, menjadikan upaya ini sebagai bagian dari tanggung jawab untuk melindungi masa depan generasi bangsa – sejalan dengan pencapaian besar dalam menangkal ancaman narkotika lintas kota pada hari itu. (*/Red)










