Polsek Keluang Sosialisasikan Larangan Illegal Drilling di Desa Tanjung Dalam

Polsek Keluang Sosialisasikan Larangan Illegal Drilling di Desa Tanjung Dalam

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Polsek Keluang kembali melaksanakan sosialisasi dan pemberian imbauan kepada para pelaku Illegal Drilling di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat (14/2/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K, didampingi oleh seluruh personel Polsek Keluang.

Dalam kegiatan ini, Polsek Keluang memberikan imbauan kepada para pelaku usaha Illegal Drilling agar segera melakukan penutupan sumur minyak mentah ilegal secara mandiri. Selain itu, petugas juga memasang spanduk peringatan yang berisi :

“Dihimbau kepada pelaku usaha Illegal Drilling untuk segera menutup sumur minyak mentah ilegal secara mandiri. Apabila tidak segera menutup, maka akan dilakukan penindakan hukum oleh tim gabungan dari Polda Sumsel.”

Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghentikan aktivitas Illegal Drilling yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Hari ini, kami telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha Illegal Drilling agar segera menutup sumur minyak ilegal mereka secara mandiri. Hal ini penting untuk mencegah berbagai dampak negatif, seperti kebakaran yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat,” jelas IPTU Alvin.

Regulasi Terkait Larangan Illegal Drilling

Aktivitas Illegal Drilling merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan :

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum.
  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperketat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan ilegal serta memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas.
Baca Juga :  Serahkan DPA 2025, Pj. Bupati OKI Tekankan Efisiensi dan Prioritas Anggaran

Selain itu, masyarakat dilarang melakukan aktivitas Illegal Drilling hingga ada keputusan resmi dari pemerintah terkait langkah yang akan diambil terhadap kinerja Forkopimda Sumsel, yang saat ini tengah memperjuangkan solusi sosial-ekonomi tanpa mengabaikan dampak lingkungan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas Illegal Drilling untuk memastikan kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat di wilayah Musi Banyuasin. (Desi/ril)

banner"3000x250"title"3000x250" banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan