Rumah Warga di Palembang Dilempar Benda Terbakar, Dua Pelaku Terekam CCTV dan Dikejar Polisi

Rumah Warga di Palembang Dilempar Benda Terbakar, Dua Pelaku Terekam CCTV dan Dikejar Polisi

Tim penyidik memeriksa bagian rolling door usaha yang mengalami bekas luka bakar akibat pelemparan benda mudah terbakar di Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I Palembang pada Selasa (24/3/2026) pukul 10.09 WIB, untuk mengumpulkan bukti fisik dalam penyelidikan kasus tersebut.| Andrian, radarkeadilan.com

Rekaman CCTV menunjukkan kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor sebelum melakukan aksi pelemparan.

Identitas mereka masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Penyelidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan dengan peristiwa serupa yang pernah terjadi di lokasi yang sama pada malam pergantian tahun 2026.

Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Barat I melakukan penanganan terpadu dengan melibatkan fungsi Reskrim, Intelkam, dan unit Identifikasi.

Tim Inafis serta Laboratorium Forensik juga dilibatkan untuk mendukung pembuktian secara ilmiah.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan penanganan kasus dilakukan secara cepat dan profesional.

“Begitu laporan diterima melalui 110, personel langsung bergerak. TKP telah diamankan dan barang bukti sudah dikumpulkan. Kami fokus pada pengejaran pelaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung proses penyelidikan.

“Apabila masyarakat memiliki informasi terkait pelaku, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Kewaspadaan lingkungan juga perlu ditingkatkan,” tegasnya.

Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah kondusif. Penyidik terus mengembangkan kasus dan mengejar kedua pelaku yang terekam dalam rekaman CCTV.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, memastikan keamanan warga tetap terjaga sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian dalam menjaga ketertiban umum(*/Andrian)