Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ahmad Sobirin, warga Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu.
Ia melaporkan kehilangan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah dengan nomor polisi BG 1475 BF yang diparkir di halaman rumahnya. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, petunjuk mengarah kepada ARR yang diketahui telah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God P Sinaga, S.H., S.I.K., M.H Melalui Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K,. M.H saat dikonfirmasikan pada Jum’at, (16/5/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia tidak beraksi sendiri.
Ia beroperasi bersama tiga rekan lainnya. Salah satu dari mereka telah terlebih dahulu ditangkap dalam kasus berbeda, sementara dua lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka ini merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah yang telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Muba. Identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Afhi.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan Ari dalam kasus pencurian sepeda motor bersama pelaku lain bernama Nanda (22), warga Jalan Depati H. M. Sahil RT 002 RW 001, Desa Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa. Aksi curanmor tersebut terjadi pada Rabu (30/4/2025) di warung buah Dusun I, Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman.
Motor hasil curian kemudian dijual oleh Nanda atas perintah Ari kepada Eko Peri Susanto, warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, seharga Rp6,3 juta. Uang hasil penjualan digunakan Nanda untuk membeli narkoba jenis sabu, sementara sisa uang diserahkan kepada Ari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Ari, kami bersama Polsek Babat Toman segera melakukan penangkapan terhadap Nanda dan Eko Peri Susanto sebagai penadah,” lanjutnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor juga telah diamankan.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Afhi. (Desi)