Pendampingan hukum yang intensif berhasil mendongkrak retribusi Pasar Kayuagung hingga mencapai Rp 539 juta.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, mengamankan aset, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul, mengungkapkan bahwa sebelumnya tingkat kepatuhan pedagang sangat rendah.
“Dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang membayar sewa. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
“Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, jumlah pedagang yang membayar meningkat tajam menjadi 385 pedagang atau naik 34,21 persen. Dari hasil ini, Pemkab OKI berhasil menambah PAD sebesar Rp539 juta,” jelas Sahrul dalam rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin (17/11/2025).
Penanganan tunggakan retribusi ini dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan pemanggilan para pedagang untuk diberikan edukasi dan penagihan.
Sebagai langkah awal penegakan, Pemkab OKI bersama Kejari akan menjatuhkan sanksi sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios pedagang yang belum melunasi kewajibannya.
Sekretaris Daerah OKI, Asmar Wijaya, mengapresiasi sinergi yang telah berhasil mengatasi persoalan yang sudah lama mengakar ini.
Kajari OKI, Sumantri, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mendampingi Pemkab OKI dalam penegakan aturan.
“Kami siap memberikan sanksi sosial kepada pedagang yang menunggak. Ini langkah awal penting untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai hukum,” tegasnya.
Jika sanksi sosial tidak membuahkan hasil, Pemkab OKI akan menerapkan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024, mulai dari penghentian sementara aktivitas berdagang hingga pengosongan kios.
Kolaborasi yang solid antara Pemkab OKI dan Kejari ini menjadi langkah konkret dalam menertibkan pengelolaan aset pasar, meningkatkan kepatuhan retribusi, dan memperkuat PAD.












