Pengumuman penting ini disampaikan pada Jumat, 21 November 2025.

“Setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang kuat dan tak terbantahkan, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kami menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, dalam konferensi pers yang digelar di Palembang.
Berikut adalah daftar lengkap tersangka beserta peran mereka dalam skandal korupsi ini:
- EH: Mantan Pemimpin Bank BUMN KCP Semendo (periode April 2022 – Juli 2024). Diduga kuat sebagai otak dari praktik korupsi ini.
- MAP: Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022 – Oktober 2023). Bertanggung jawab dalam proses pencairan dana KUR secara tidak sah.
- PPD: Account Officer (Desember 2019 – Oktober 2023). Terlibat aktif dalam memproses pengajuan KUR yang bermasalah.
- WAF, DS, JT, IH: Perantara KUR Mikro. Diduga berperan sebagai penghubung antara pihak bank dan nasabah fiktif atau yang datanya dipalsukan.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, empat tersangka, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT, akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 21 November hingga 10 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang,” jelas Vanny.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang sangat serius, antara lain:
- Dakwaan Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.
- Dakwaan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana.
- Dakwaan Alternatif: Pasal 11 atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil investigasi, kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp12.796.898.439.
Modus operandi yang digunakan adalah penyalahgunaan wewenang oleh EH, yang bekerja sama dengan para perantara KUR (WAF, DS, JT, dan IH).
Mereka diduga menggunakan data nasabah tanpa izin, serta memalsukan surat keterangan usaha untuk memuluskan pencairan dana KUR. Proses pencairan ini kemudian dipermudah oleh PPD dan MAP.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kejati Sumsel akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Vanny dengan nada serius.
Kejati Sumsel berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan.

“Kami berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi di Sumatera Selatan. Kejati Sumsel akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkas Vanny. [*]
Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Penkum Kejati Sumsel












