Insiden tersebut menyebabkan dua orang berhasil menyelamatkan diri, sementara satu orang lainnya tetap dalam proses pencarian yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan.
Kejadian berawal dari speed boat yang berangkat dari Semuntul, Kabupaten Banyuasin dengan tujuan Sungai Kayuagung untuk mengikuti kegiatan cakat stempel.
Diduga karena kurangnya pemahaman pengemudi terhadap jalur pelayaran, kapal masuk alur Sungai Pedamaran yang bukan merupakan rute yang ditentukan.
Meskipun masyarakat di pinggiran sungai telah memberikan peringatan tentang kesalahan jalur, perjalanan tetap dilanjutkan hingga akhirnya terjadi benturan dengan tiang jembatan.
Sesuai dengan protokol tanggap darurat, jajaran Polres Ogan Komering Ilir melalui personel Satuan Polisi Air (Sat Polair) dan Polsek setempat segera merespons laporan kejadian.
Tim gabungan bersama Basarnas Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ilir serta dukungan masyarakat langsung melakukan pendataan lokasi dan upaya pencarian korban yang hilang.

Sampai saat ini, personel Sat Polair Polres OKI terus melaksanakan operasi pencarian secara intensif bersama mitra kerja untuk mempercepat proses evakuasi.
“Informasi kejadian langsung ditindaklanjuti dengan penggelaran personel bersama masyarakat serta koordinasi dengan Basarnas dan BPBD untuk melakukan pencarian menyeluruh. Kami tekankan kepada seluruh pengguna transportasi air agar meningkatkan kewaspadaan, memahami dengan jelas jalur pelayaran yang berlaku, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menyoroti peran penting masyarakat dalam pencegahan kecelakaan serupa.
“Kami sangat menghargai tindakan warga yang telah memberikan peringatan kepada pengemudi. Sinergi yang erat antara masyarakat dan aparatur keamanan menjadi fondasi utama untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama di seluruh jalur perairan wilayah Ogan Komering Ilir,” tambahnya.

Peristiwa kecelakaan air ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait penggunaan transportasi sungai.













